TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin sempat menandatangani surat mundur dari jabatannya jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tidak diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan Pilkada.
Pria yang akrab disapa Afif itu juga menjelaskan ihwal surat itu ia tandatangani saat dinamika putusan MK.

Pernyataan itu Afif sampaikan dalam sambutannya saat penandatanganan MoU antara KPU RI dan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
\”Tanggal 22 itu teman-teman HMI sempat demo kan di sini, saya terima kan, saya sudah tanda tangan surat mundur kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita,\” kata Afif.
\”Seandainya benar-benar nggak masuk mungkin saya nggak berdiri di sini ini sekarang,\” sambungnya.
Afif mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU merupakan bentuk komitmen KPU mengawal konstitusi.
Ia pun berharap langkah-langkah KPU akan terus didukung oleh semua pihak.
Lebih lanjut, Afif juga menyampaikan saat ini tersisa 78 hari menuju pelaksanaan Pilkada.
Dia lantas mengajak pengurus HMI untuk bersinergi menyaksikan Pilkada 2024.
“Menuju tahapan Pilkada, menuju hari Pilkada, kami berharap ada sinergi, ada kolaborasi,\” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah putusan MK yang sempat menimbulkan polemik.
Terlebih, setelah adanya putusan MK, DPR langsung melakukan revisi UU Pilkada, di mana dalam revisi tersebut hanya beberapa putusan MK yang diakomodir.
Akibatnya, masyarakat berbondong-bondong melakukan aksi demonstrasi di DPR, maupun KPU. DPR bersama KPU pun kemudian menyepakati agar revisi PKPU pencalonan kepala daerah merujuk kepada putusan KPU.

By admin