Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat suara di Arab Saudi yang direndam disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.
\”Ya itu enggak sesuai aturan lah,\” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\’ari di kantornya, Senin (12/2/2024).

Sebagaimana diketahui beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.

Hasyim sudah mengonfirmasi soal surat suara itu dengan pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi.
Surat suara itu, jelasnya, telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.
\”Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana,\” jelas Hasyim.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah ini menjelaskan ada prosedur administrasi tersendiri untuk pemusnahan surat suara yang tidak terpakai, salah satunya dengan dicoret. Surat itu nantinya lalu bakal dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.
\”Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan kedalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan,\” ujarnya.
\”Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya gitu,\” ia menambahkan.

By admin