TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mempelajari proposal perdamaian yang diajukan pihak Almas Tsaqibbirru.
Proposal perdamaian tersebut terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas kepada Gibran.
Seperti yang disampaikan Kuasa HukumGibran, Richard Purnomo.
\”Kita masih mendengarkan, apa sih yang dimau penggugat,\” ucap Richard, Senin (12/2/2024).
Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat.
Selain itu, hasil dari mediasi kedua ini akan dikomunikasikan dengan kliennya yakniGibran.
Disinggung terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi, pihaknya telah melengkapi berkas surat kuasa pada sidang ini.
\”Surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), dalam proses mediasi bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah,\” jelasnya.
JikaGibrantidak hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.
Menurutnya, tidak hadirnyaGibrandalam mediasi ke dua ini pihaknya menyebut terhalangnya hadir karena ada tugas yang harus diselesaikanGibranRakabuming Raka.
Gibran Tak Hadir
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatanAlmasTsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2GibranRakabuming Raka masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Sidang lanjutan gugatanGibrandengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu merupakan sidang agenda mediasi.
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakniAlmasTsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
CawapresGibranRakabuming tak hadir dalam mediasi kedua tersebut, hanya perwakilan dari kuasa HukumGibranyakni diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.