Layanan pindah memilih untuk mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 masih dibuka hingga 7 Februari 2024. Simak cara pindah TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan bagi masyarakat yang hendak pindah memilih atau pindah ke TPS lain.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 masih dibuka hingga Rabu, 7 Februari 2024.
\”Segera urus pindah memilih sampai dengan 7 Februari 2024 jam 23.59 waktu setempat,\” demikian pengumuman KPU di Instagram seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (2/2/2024).
Namun layanan pindah memilih di TPS lain maksimal 7 Februari 2024 hanya untuk empat alasan tertentu.
Inilah alasan pemilih yang bisa melakukan pindah memilih di TPS lain maksimal 7 Februari 2024:

Bertugas di tempat lain
Menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap
Tertimpa bencana
Menjadi tahanan rutan atau lapas

Nah, pemilih yang memiliki salah satu dari empat alasan di atas, berhak mengurus pindah memilih maksimal Rabu, 7 Februari 2024.
Contoh kasus pada karyawan A yang tinggal di Surabaya, pada 14 Februari ditugaskan ke Jakarta.
Maka, ia harus mengurus mengurus pindah memilih di TPS lain sebelum Rabu, 7 Februari 2024.

Lantas, bagaimana dengan alasan lain seperti kuliah di luar kota atau pindah domisili?
Untuk pemilih dengan alasan kuliah di luar kota atau pindah domisili, sudah tidak bisa dilayani untuk mengurus pindah memilih.
Sebab layanan pindah memilih untuk kedua alasan di atas telah berakhir pada 15 Januari 2024.

Cara Pindah Memilih
Dalam mengurus layanan pindah memilih di TPS lain, masyarakat dapat menghubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota terdekat.
Jangan lupa membawa syarat pindah memilih seperti KTP dan bukti pendukung alasan pindah TPS.

By admin