Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksaan pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Aturan itu tercantum dalamSurat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Tahun ini, ada satu hari yang diliburkan secara nasional selama penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
Ada tiga poin yang disampaikan dalam SE tersebut.
1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja yang Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.
*) Link download Surat Edaran Pengumuman Libur Pemilu 2024 bagi Pekerja di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024

By admin