Berikut masa kerja anggota KPPS dalam Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gajinya.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara yang bersifat ad hoc.
KPPS bertugas untuk melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Namun selama bertugas, KPPS harus transparan dan tidak memihak.
KPPS beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua dan 6 anggotanya.
Saat ini, para anggota KPPS untuk Pemilu 2024 telah dilantik dan telah resmi bertugas.
Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS adalah satu bulan setelah pelantikan.
Pelantikan anggota KPPS 2024 adalah pada 25 Januari 2024.
Oleh karena itu, masa kerja anggota KPPS 2024 adalah mulai dari 25 Januari 2024 – 25 Februari 2024.
Gaji Anggota KPPS 2024
Diketahui, gaji anggota KPPS tahun ini mengalami kenaikan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
\”Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar,\” kata Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022), dikutip dari laman kepri.kpu.go.id.
Keputusan terkait kenaikan gaji anggota KPPS 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.Gaji anggota KPPS: Rp 1.100.000
Gaji Ketua KPPS: Rp 1.200.000

Menurut SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, nantinya gaji KPPS 2024 akan dibayarkan setelah para anggota rampung tugas.
Tugas KPPS
Tugas KPPS telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Anggota KPPS 2024

By admin