Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pembacaan putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun ditunda hingga pekan depan.
Meski ditunda, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis bahwa Alun akan divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan, yakni 14 tahun penjara.
\”Kami optimis apa yang diputuskan hakim sama dengan harapan dari kami dan tentunya masyarakat Indonesia harapan yang sama bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami,\” ujar jaksa KPK,Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan Kamis (4/1/2024).
Optimistis itu lantaran jaksa merasa yakin bahwa tuntutan sudah sesuai dengan fakta-fakta dan didasari alat bukti yang cukup.
\”Apa yang kami sampaikan di persidangan sesuai dengan fakta di persidangan, sesuai dengan bukti yang cukup,\” ujarnya.Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakanhari ini, Kamis (4/1/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun persidangan sempat ditunda menjadi pukul 13.00 WIB, kemudian ditunda lagi pukul 14.30 WIB.
Kemudian realitanya, persidangan baru dimulai pada pukul 15.15 WIB lebih.
Menurut Hakim Ketua, Suparman Nyompa, penundaan itu lantaran Majelis masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusan.
\”Kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung enggak bisa kami rampungkan semuanya.Kami masih butuh waktu,\” katanya dalam persidangan.
Majelis Hakim pun kemudian memutuskan untukmenunda persidangan pembacaan vonis Rafael Alun ini hingga pekan depan, Senin (8/1/2024).
\”Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari,\” kata Hakim Suparman Nyompa.
Dalam perkara ini,RafaelAlundituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, danuang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggapRafaelAlunbersalah menerima gratifikasi berdasarkanPasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu,Rafaeljuga dianggapmelakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkanPasal 3 ayat 1 huruf a dan cUndang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukantindak pidana pencucian uang berdasarkanPasal3Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.