Mahkamah Konsitusi (MK) menegaskan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.
Hal tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024. Putusan tersebut lantas disambut baik oleh sejumlah partai politik (parpol).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan keputusan MK itu tepat karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
\”Sesuai dan konsisten dengan UU yg merupakan produk DPR dan pemerintah,\” ujar Hermawi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (3/3/2024).
Lebih lanjut, adanya putusan MK itu, kata Hermawi, harus dihormati oleh semua pihak.
Menurutnya ketika wacana memajukan jadwal Pilkada 2024 muncul, hal itu menimbulkan keresahan publik.
\”Artinya menghindari gonjang-ganjing yang bersumber dari upaya pemerintah untuk memajukan jadwal dan tadinya sudah mulai menimbulkan keresahan di publik,\” sambungnya.
Senada dengan NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyambut baik putusan MK.
Adapun berdasarkan UU Pilkada, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
\”Bagus,\” ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
Menurut Mardani, parpol akan memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan jagoannya masing-masing pada Pilkada 2024 ini.
\”Cukup waktu bagi parpol dan KPU menyiapkan diri,\” terang anggota Komisi II DPR RI itu.
PPP: Pembahasan UU Pilkada Otomatis Harus Berhenti
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan putusan MK harus ditaati semua pihak.
\”Sebagai sebuah putusan MK kita taat konstitusi, ya, harus dihormati dan harus dilaksanakan,\” kata Baidowi ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu.