Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).
Sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mengenai putusan MK hari ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak oleh MK.
Pasalnya, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada bukti kuat kubu Prabowo-Gibran curang dalam Pilpres 2024.
Bahkan, dalam sidang sengketa Pilpres di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu 01 dan 03 dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.
\”Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar.\”
\”Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu,\” kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
\”Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak,\” ucap Silfester Matutina.
Silfester meyakini, hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
\”Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita,\” jelasnya.
Hal lain yang membuat Silfester yakin MK bakal menolak gugatan kubu 01 dan 03 adalah, karena tidak adanya fakta di persidangan MK yang menunjukkan terjadi kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Bahkan, Silfester mengatakan, bukti-bukti yang diberikan oleh kubu 01 dan 03 di MK tidak valid.
\”Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid,\” pungkasnya.
Prediksi Pengamat soal Putusan MK Hari Ini