TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah secara hukum.
Namun, pencalonan Cawapres nomor urut 2 itu bisa berkurang secara legitimasi moral setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan ini memutus Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran.
Padahal, saat itu masih berlaku PKPU No 19 tahun 2023 yang menyatakan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
“Ini membuat legitimasi MasGibransemakin menurun. Karena ada 2 lembaga yang mengatakan proses pencalonannya itu bermasalah,” tutur Agus.
KPU baru menerbitkan PKPU terkait syarat usia capres/cawapres pada 3 November 2024 melalui PKPU No 23 tahun 2023.
Peraturan ini didasarkan pada putusan MK nomor 90 yang menyatakan capres cawapres dapat berumur kurang dari 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah.
Sementara itu, peraturan ini tidak bisa berlaku ke belakang melainkan ke depan.
Ini sudah kedua kalinya proses pencalonanGibranbermasalah secara etik.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Ketua MK Anwar Usman terlibat konflik kepentingan saat memutus perubahan batas usia capres cawapres.
“Putusannya sah tapi cara melakukannya tidak benar. Dua lembaga yang mengatakan proses pencalonan MasGibransecara legitimasi moral tidak sah,” ungkapAgusRiewanto.
Meski begitu, sejauh ini pencalonanGibranmasih dinyatakan sah secara hukum.
Pelanggaran etik tidak memiliki implikasi langsung pada produk hukum yang telah dibuat.
“Karena pelanggaran kode etik itu bukan hukum, produkKPUtentang pencalonanGibrantetap sah sampai hari ini. Yang dihukum perbuatan membuat kebijakannya itu. Tapi kebijakannya tetap berlangsung,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang diTribunSolo.comdengan judul Sah Secara Hukum, Pakar Sebut Putusan DKPP Bikin Pencalonan Gibran Berkurang Secara Legitimasi Moral,