TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Partai Demokrat optimis kadernya Siti Rosita (22) yang divonis satu bulan 15 hari masih menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Siti Rosita divonis penjara karena terbukti melakukan politik uang.
Penasihat hukum Siti Rosita mengatakan kliennya masih punya hak sebagai caleg DPRD Nunukan hingga putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan penasihat hukum,Theodorusdari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara.
\”Terdakwa Siti Rosita masih punya hak sebagai caleg karena putusan belum inkracht,\” kata Theodorus.
Meskipun Siti Rosita divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau banding.
\”Kami akan pelajari dulu berkas putusan pengadilan. Saya sudah tanyakan kepada hakim tadi bahwa hari Senin depan batas waktu terakhir untuk ajukan permohonan banding,\” ucapnya.
Terbukti politik uang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan Siti Rosita terbukti melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Siti Rosita juga divonis denda denda Rp15.000.000 subsider kurungan selama satu bulan.
\”Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu,\” ucap hakim ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, Senin (05/02/2024).
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 4 (empat) bulan penjara ditambah pidana denda Rp15.000.000 subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Politikus Partai Demokrat itu duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan jilbab bermotif, baju warna cream, dan celana panjang hitam.
Dari awal sidang hingga pembacaan vonis olehMajelisHakimSitiRositaterlihat fokus mengarahkan pandangannya ke mejaMajelisHakim.
Kronologis
Siti didakwa melakukan politik uang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.