Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres yakni para capres dan cawapres.
\”Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud,\” kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).
Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.
Padahal menurut dia, PDIP dipertanyakan legal standingnya terhadap persoalan Pilpres ini.
\”Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?\” kata Yusril.
Tak cukup di situ, Yusril juga menilai, sejatinya PTUN itu merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
\”PTUN itu mengadili sengketa administratif dalam proses Pemilu,\” kata Yusril.
Kalaupun bisa mengadili, kata Yusril, ada proses persidangan yang seharusnya dilakukan sebelum sampai ke PTUN.
Adapun persidangan itu kata dia, dilakukan terlebih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
\”(Gugatan) Itupun tidak bisa langsung, tetapi melalui sidang-sidang Bawaslu terlebih dahulu,\” kata Yusril.
Jika nantinya PDIP benar melayangkan gugatan itu langsung ke PTUN, maka Yusril memastikan apa yang diupayakan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan ditolak.
Sebab, proses gugatannya menurut dia prematur tanpa melalui adanya sidang di Bawaslu.