TRIBUNNEWS.COM -Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Ada sejumlah hal yang wajib dan dilarang untuk dilakukan saat Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menjelang Pemilu 2024, pemilih, peserta pemilu, dan tim kampanye dilarang berkampanye pada 11-13 Februari 2024.
Pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dikutip dari aptika.kominfo.go.id.
Sementara itu, untuk konten kampanye yang sudah diunggah sebelum masa tenang pemilu tidak akan diturunkan.
Namun, dilarang mengunggah ulang atau menaikkan konten selama masa tenang pemilu 2024.
Selain itu, calon pemilih wajib menyimpan surat undangan atau formulir C6 yang merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
Surat itu harus dibawa saat akan melaksanakan pemungutan suara.
Calon pemilih juga wajib membawa kartu identitas seperti KTP.
Selengkapnya, simak hal yang wajib dilakukan dan dilarang saat Pemilu 2024 di bawah ini, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Hal yang Wajib Dilakukan saat Pemilu 2024:
Bawa berkas formulir dan kartu identitas (KTP)
Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
Isi daftar hadir sebagai pemilih
Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakan
Celupkan jari pada tinta yang disediakan
Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara.
Hal yang Dilarang saat Pemilu 2024:
Berkampanye saat pemungutan suara
Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok
Mencoret atau merobek surat suara
Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
Menolak mencelupkan jari ke tinta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024