Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, kini tercatat sebanyak 41 wilayah bakal melawan kotak kosong.
Jumlah ini turun 2 wilayah karena sebelumnya tercatat ada 43 wilayah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
\”KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024,\” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.
\”Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon,\” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berikut daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024:
– Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
1. Papua Barat 1 paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
– Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatra Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatra Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatra Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)