Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain diperpanjang.
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, pengurusan pindah memilih di TPS lain masih akan dibuka hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, batas waktu mengurus pindah memilih TPS adalah H-30 sebelum pemilu yaitu pada 15 Januari 2024.
Namun perlu diketahui, ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pindah memilih di TPS.
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain

Bertugas di tempat lain
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
Tertimpa bencana
Menjadi tahanan rutan

Cara Pindah Memilih

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti alasan pindah memilihNantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah MemilihSyarat Dokumen

KTP atau KK
Surat Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.
Surat suara dan jumlah tertentu ini sesuai dengan variasi pindah memilih.
1. 5 Surat Suara
Jika pindah memilih ke desa/kelurahat atau kecamatan lain di dalam kota/kabupaten dan dapil Dewan Perwakilan Rakyat Darah Kabupaten/Kota, akan mendapat 5 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

2. 4 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka mendapatkan 4 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI
Surat Suara DPRD Provinsi

3. 3 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi dan dapil DPRD Provinsi, tetapi berbeda dapil DPRD Provinsi, maka mendapat 3 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI
Surat Suara DPD RI

4. 2 Surat Suara
Jika pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di dalam provinsi, tetapi berbeda dapil DPR RI (satu dapil DPR RI terdiri dari beberapa kabupaten), maka mendapat 2 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara DPR RI

5. 1 Surat Suara
Jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara, maka akan mendapatkan 1 surat suara, di antaranya:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden

(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pindah Memilih

By admin