TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dinyatakan tidak terbukti melanggar kampanye pemilu dalam kegiatan di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan terhadap Ridwan Kamil.
Kordiv Humas dan DatinBawasluJabar, Muamarullah, menyatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk meminta pendapat ahli pidana Pemilu dan KPU Jabar.
Bawaslu Jabar juga memperhatikan pendapat dari Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
\”Tidak terbukti pembuktiannya karena yang disangkakan adalah kampanye dan tidak ditemukan fakta kampanye itu, sehingga tidak memenuhi unsurnya,\” kata Muamarullah kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Muamarullah mengatakan awalnya, pasal-pasal yang diduga dilanggarRidwanKamildalam laporan keBawasluJabaradalah Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meskipun unsur dalam ketentuan tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi,BawasluJabartetap akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
\”Kalau bisa kita jadikan temuan baru, kita jadikan temuan dengan sasaran lain,\” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaporan pertama terhadapRidwanKamildilakukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jabar pada Selasa (16/1/2024).
Kedua, oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/1/2024), yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.
Ridwan Kamil dituduh melakukan money politics atau politik uang dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut. Selain itu, dia juga dituduh melibatkan BPD yang termasuk 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan politik.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hasil Putusan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Dinyatakan Tak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pemilu