TRIBUNNEWS.COM, SOLO -Sidang perdana gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024) hari ini.
Gugatan Almas ke Gibranterkait wanprestasi.
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
\”Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024,\” kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ini dipercepat.
Awalnya sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan.
Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
\”Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH,\” sambungnya.
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
\”Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,\” pungkasnya.
Sementara itu, pihakAlmastelah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima.

By admin