TRIBUNEWS.COM – Berikut syarat untuk dapat memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun sudah dapat menjadi pemilih dalam pemilu.
Pemilih dalam pemilu ini memiliki hak untuk memberikan suara pada saat pelaksanaan pemilihan Umum (Pemilu).
Hak pemilih tersebut dapat digunakan untuk memilih anggota DPD, DPRD, Wakil Presiden, dan Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, yakni sebagai berikut:Syarat Pemilih untuk Pemilu 2024
1. Genap berumur 17tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap di Laman cekdptonline.kpu.go.id

By admin