Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut adanya disinformasi atau hoax terkait Pasal 281 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Untuk diketahui, beredar ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf c UU Pemilu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk Prabowo-Gibran, di media sosial X.
Informasi yang beredar menambahkan huruf c pada pasal tersebut, dimana menyebut jika terdapat konflik kepentingan maka tidak boleh ikut kampanye. Hal itu merupakan hoaks.

Ketentuan pasal yang salah sebagai berikut:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
\”Itu hurufnya cuma ada a dan b, tapi kemudian beredar seolah-olah ada huruf c. Jadi kalau ada yang menyebutkan bahwa pasal 281 ayat 1 itu punya huruf c, maka itu adalah disinformasi atau hoax,\” kata Titi Anggraini, dalam diskusi secara virtual bertajuk \’Presiden Berkampanye?\’ yang digelar Universitas Pramadina, pada Senin (29/1/2024).
Adapun Pasal 281 ayat 1 huruf c yang benar, sebagai berikut:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

By admin