Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini,\” kata anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Heru, bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.
\”Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,\” ujarnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih.
Dia menuturkan, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Heru berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.
\”Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin Insya Allah tanggal 22 (April 2024),\” imbuhnya.