Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej.
Kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa yang digelar, Kamis (4/4/2024) ini diprotes Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (BW).

BW merasa keberatan karena status hukum Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kerja Kemenkumham.
Merespons itu, Yusril menyebut, sejatinya Eddy sudah bukanlah tersangka setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
\”Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, pra-peradilan dan menang dikabulkan. Dia (Eddy) enggak tersangka lagi,\” kata Yusril saat jumpa pers di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Kata Yusril, meskipun saat ini beredar kabar ada perkara lain yang bakal menjerat Eddy, namun hal itu belum terbukti.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kalaupun ada ahli berstatus tersangka dihadirkan dalam persidangan, hal itu bukanlah persoalan.
\”Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?\” ujar Yusril.
Dirinya justru merasa heran dengan sikap BW dalam persidangan yang keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej.

Pasalnya kata Yusril, BW yang pernah menjadi tersangka dalam suatu perkara justru kasusnya lebih jauh dibandingkan Eddy yang langsung mengajukan gugatan praperadilan.
Bahkan kata Yusril, belum ada keputusan persidangan yang menyebut kalau kasus hukum BW sudah gugur dan hingga kini masih menyandang tersangka.
\”Bahkan kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P-21 dilimpahkan ke kejaksaan status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya seumur hidup tersangka,\” kata dia.
Sementara, dalam perkara Eddy Hiariej sejatinya perkara itu sudah selesai, lantaran mantan Wamenkumham tersebut menang dalam gugatannya.

By admin