kurang lebih sekitar tiga bulanJakarta (ANTARA) – Pria asal Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berinisial JH(28) memutuskan untuk memiliki situs judi daring (online/judol) sendiri dengan hanya bermodal pengalaman bekerja sebagai administrator (admin) sebuah laman sejenis.
"Ya, jadi memang tersangka ini awalnya pernah bekerja mengelola judi 'online' di Jakarta Barat juga, sekitar 2019, kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, JHmulai mengelola situs itu mulai Mei 2024 hingga kemudian ditangkap petugas pada Rabu (2/10).
JH memulai aktivitas ini dengan menyewa sebuah situs judol yang infonyadidapat dari seorang pembuat program (programmer) di media sosial Telegram.
"Jadi, ada orang yang menawarkan situs judol,sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik. Awalnya menyewa kepada si pembuat program situs 'berapi138' dan dan 'gacoan79' " katanya.
Kemudian, dari hasil keuntungan mengelola situs judol tersebut, tersangkamemutuskan untuk membeli dua situs itu dan melanjutkan bisnis gelapnya.
"Selama beraksi, omsetnyasudah ratusan juta," katanya.
Polisi kemudian menangkapnyadi Jalan Jelambar Baru, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2024.
"Dari hasil pengungkapan ini, penyidik menyitabeberapa barang bukti, seperti satu unit telepon seluler, enam buah monitor, kemudian dua buah CPU, satu buah keyboard, satu buah 'hard disk'," katanya.
Kemudian, lanjut dia, empat buah key BCA, dua buah buku tabungan BCA, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM EOB, tiga buah kartu perdana TRIdan 46 buah kartu perdana Telkomsel dan empat buah HT.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara," katanya.