Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruhJakarta (ANTARA) – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Mentengmembenarkan bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegelmemang melakukan pelanggaran.

"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh," kata Kepala Sektor Suku Dinas CKTRPKecamatan Menteng, Agung Wijanarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Agung mengatakanpelanggaran hingga bangunan tersebut disegel karena ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.

"Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan, jika dalam penggunaan bangunan ada perubahan fungsi, maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Perizinanitu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah darisitu akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucapAgung.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan akan merespons cepat dengan menerjunkan satuan tugas (satgas) terpadu untuk mengecek adanya bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel.

"Sudah kita rumuskan tim terpadu dalam membantu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melakukan fungsi pengawasan bangunan," kata Dhany Sukma di Jakarta, Rabu (12/6).

Dhany menjelaskan tim satgas terpadu ini baru terbentuk dan telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota. SK tersebut bersifat permanen yang nantinya satgas akan melakukan pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan.

By admin