Jika tidak (tinggal di lokasi sesuai KTP yakni Jakarta) maka petugas merekomendasikan masuk dalam usulan penertiban admindukJakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyebut penonaktifanNomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dampak dari program penataan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) merujuk pada hasil survei petugas di lapangan.

"Adapun petugas yang melakukan pendataan berasal dari Dinas Dukcapil dibantuDinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melalui kader-kaderdi dalamnya," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan sebagian warga Jakarta terkait mereka yang terdampak penertiban dan penataan adminduk.

Budi lalu mengatakan saat pendataan dilakukan dan warga tidak berada di lokasi, maka petugas berkoordinasi dengan tetangga terdekat untuk memastikan warga bersangkutan tinggal di lokasi yang didatangi petugas atau sesuai dengan KTP-nya.

"Jika tidak (tinggal di lokasi sesuai KTP yakni Jakarta) maka petugas merekomendasikan masuk dalam usulan penertiban adminduk," kata dia yang menuturkan verifikasi dan validasi di lapangan dilakukan guna mendapatkan data yang akurat.

Budi menegaskan program penataan dan penertiban adminduk tidak hanya hanya menyasar mereka yang tinggal di luar DKI Jakarta namun masih ber-KTP DKI Jakarta, tetapi juga mereka yang tidak tinggal sesuai domisili.

Adapun hingga 30 Mei 2024, Dinas Dukcapil mencatat sebanyak 238.410 warga dan 1.222 ASN telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisilisaat ini.

Dinas Dukcapil menyatakan seluruh layanan terkait administrasi kependudukan termasuk pindah domisili dan mengubah surat kendaraan bermotor akibat pindah domisili tidak dipungut biaya alias gratis.

Dinas mengingatkan warga untuk melapor apabila menemukan oknum yang meminta pungutan terkait pengurusan adminduk.

Budi menambahkan penataan administrasi kependudukan dilakukan guna mengurangi potensi kerugian daerah, potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan serta mengurangi jumlah golongan putih (golput) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengingat para pemilih nantinya lebih dekat dengan tempat pemungutan suara (TPS) mereka.

By admin