Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta.

"Menyosialisasikan, memberikan penjelasan kepada anak-anak sekolah, menjaga ketertiban. Begitu juga di RT dan RW ada masyarakat peduli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) bisa membantu, terus dikomunikasikan," kata Heru.

Hal itu disampaikan Heru dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-62 DKI Jakarta di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.

Heru mencontohkan pada Minggu ini, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar dan juru parkir liar yang juga melibatkan RT dan RW sehingga setiap klaster bisa menjaga keamanan Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Heru juga mengingatkan Satpol PP DKI Jakarta untuk selalu mengayomi masyarakat Jakarta dan mengingatkan masyarakat bahwa keamanan dan ketertiban Jakarta bukan menjadi tanggung jawab Satpol PP saja, tetapi juga aparat TNI, Polri, jajaran Pemprov DKI dan seluruh elemen.

Salah satu upaya Satpol PP DKI Jakarta dalam mengajak pelajar soal keamanan dengan membentuk Pelajar Duta Trantibum (Prabu) yang menjadi kolaborasi Satpol PP bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Satpol PP Jakarta membentuk di sekolah namanya Prabuyang bisa menyosialisasikan dan memberikan penjelasan kepada anak-anak sekolah, menjaga ketertiban," kataHeru.

Selain itu, Heru juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga kesehatan, meningkatkan komunikasi dengan masyarakat dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta dengan sopan santun.

Sebelumnya, Heru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI meningkatkan sinergi dengan pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang pilkada.

"Saya harap Satpol PP dapat juga aktif bantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sehingga masyarakat bisa melaksanakan sebagaimana administrasi kependudukan yang diamanatkan dalam UU atau PP serta keputusan Kemendagri," kata Heru.

By admin