Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid berpendapat penempatan personel Polisi Militer (POM) TNI di kantor Kejaksaan Agung tidak melanggar aturan.

"Keputusan itu tidak melanggar aturan dan tugas karena sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI sejak 2018," kata Fauka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam nota kesepahaman itu, kata dia, juga sudah tercantum poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dukungan, bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI pada 2018. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," ujarnya.

Menurut dia, bila nota kesepahaman itu melanggar UU maka sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan memberikan teguran.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejagung dan TNI sejak lama sehingga dinilai tidak bertabrakan dengan Undang-Undang UU Nomor 34 tahun 2004.

Terlebih di Korps Adhyaksa tersebut kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.

"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejagung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU," ujarnya.

Yaitu, dengan memanfaatkan polemik kasus penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, lalu berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain.

Fauka menuturkan penempatan personel POM TNI sepatutnya tidak dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan dan tak mengganggu pelayanan publik di Kejagung.

"Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, mengganggu
pelayanan publik, tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan keberadaan POMTNI menjaga Gedung Kejagungberikut beberapa pejabat Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani oleh kedua lembaga itu pada 6 April 2023.

Kapuspen TNI memastikan sampai saat ini bantuan personel Polisi Militer untuk menjaga keamanan di lingkungan Kejagung berjalan seperti biasa.

“Pengamanan Kejaksaan Agung oleh Polisi Militer TNI dilaksanakan dengan dasar Kejaksaan Agung dan TNI menandatangani MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023,” kata Nugraha Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/5).

Dia mengatakan kerja sama dalam MoU itu mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, misalnya seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan dukungan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. "Itu ada dalam Pasal 7," kata Nugraha.

Dia menegaskan bantuan pengamanan dari POM TNI di Kejaksaan Agung juga telah berjalan lama, setidaknya sejak MoU itu diteken oleh Kejagung dan TNI pada 2023.

"Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung giat penegakan hukum, karena kita di sana ada Jampidmil," kata Kapuspen TNI.

By admin