Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap

Jakarta (ANTARA) – Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.   “Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.   Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin, JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.   “Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” tuturnya.

By admin