Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan bimbingan teknis kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di Jakarta Pusat terkait keterbukaan informasi publik.
Bimbingan teknis (bimtek)diikuti RSUD tipe A, B, C dan D serta Puskesmas di Kantor Dinas Kesehatan, Petojo(Jakarta Pusat). Selain itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD semua level dan Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.
"Kami apresiasi kehadiran dari pelaksanaPPID lingkup Dinas Kesehatan, untuk semua RSUD dan Puskesmas dalam bimbingan teknis ini," kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Selasa.
Harry menyebutkan, meskipun hanya RSUD tipe A dan B yang dilibatkan dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik tahun 2023, tetapi Dinas Kesehatan telah mengkoordinir semua RSUD tipe C dan D agar berbenah dan meningkatkan layanan informasi publik.
"Harapannya, semua badan publik dapat meningkat pada kualifikasi informatif," ujar Harry.
Selain itu, Harry mengungkapkan saat ini baru empat RSUD dengan kualifikasi informatif. Sedangkan menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif masing-masing satuRSUD dan empatRSUD lainnya tidak informatif.
"Jika meraih informatif, 'feedback'-nya untuk badan publik sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik secara luas. Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi," kataHarry.
Harry menjelaskan, secara konstitusi sudah jelas bahwa di level setiap badan publik penting mengelola informasi karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak atas informasi sesuai pasal 28 F UUD 1945. Ada pemeriksaan dan penyeimbangan (check and balance) melalui partisipasi publik yang harus dilayani dengan baik.
Harry berharap bimtek ini dapat membuat peserta menindaklanjuti dan memperbaiki yang sudah ada. Hal ini mengingat partisipasi publik menjadi hal yang utama dalam pencapaian pemerintahan yang baik (good governance), kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Harry berpesan ke PPID RSUD dan Puskesmas agar tidak perlu ada kekhawatiran jika ada permintaan informasi, karena ada aturan dan mekanisme dalam menjawabnya.
Karena itu, penting untuk memahami alur mekanisme permohonan informasinya, bentuk PPID dan koordinasikan secara teknis di level pelaksana.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Nuniek Ria Sundari mengatakan bahwabimtek ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik.
Setelah bimtek ini, diharapkan semua unsur Dinkes baik RSUD maupun Puskesmas dapat lebih optimal melakukan peningkatan secara operasional. Bimtek ini juga dilakukan dalam simulasi serta poinpenting dalam indikator E-Monev Badan Publik.