Jakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta pada tahun 2023 yang dimuat pula dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lembaga dan diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (22/12).   “Saya apresiasi atas laporan yang disampaikan terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.   Ke depannya, Achmad Yani berharap KI DKI Jakarta Jakarta dapat meningkatkan kinerja dan mengeksekusi program ataupun kegiatan lembaga tersebut secara lebih optimal sehingga benar-benar berdampak bagi masyarakat Jakarta.   Menurut Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, pelaporan kinerja dan penyerahan LPJ itu dilakukan sebagai langkah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-undang tersebut menyebutkan KI provinsi bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada gubernur dan DPRD.   “Kehadiran kami ini untuk melaporkan kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta sekaligus menyerahkan buku LPJ Komisi Informasi ke DPRD DKI Jakarta,” kata Harry.

 

By admin