menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyusunan  undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melibatkan partisipasi publikJakarta (ANTARA) –
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayantomengajakmahasiswa Fakultas Hukum lebih peduli terhadap keterbukaan informasi dengan cara mengajak masyarakat untuk lebih berperan (berpartisipasi).

Agus memberi contoh regulasi undang-undang yang begitu cepat diputuskan karena partisipasi masyarakat yang sangat minim.

“Silakan ditengok UU Cipta Kerja yang sempat dilakukan peninjauan kembali (judicial review). Hal ini menunjukkan penyusunan undang-undang tersebuttidak partisipatif,” kata Agus, padaseminar keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta bertajuk “Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis.

Padahal, lanjut Agus, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus melibatkan partisipasi publik.

Oleh sebab itu, Agus pun berharap mahasiswa Fakultas Hukum dapat berperan aktif dalam memperjuangkan akses informasi publik.

“Kami dari Komisi Informasi berharap teman-teman dengan kesadaran yang luar biasa bisa melihat ini. Kondisi kita sedang tidak baik-baik saja. Anak-anak fakultas hukum harus mengambil posisi itu. Kalau tidak, hukum kita semakin dikangkangi, semakin tidak dipedulikan lagi. Itu berbahaya,” kata Agus.

Agus juga berharap dengan keterbukaan informasi publik dan semakin banyaknya masyarakat yang peduli terhadap hal ini maka ruang untuk partisipasi publik semakin terbuka lebar. Sehingga aspirasi kehendak publik bisa lebih diperhatikan dan menjadi pertimbangan bagi negara.

By admin