Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik bisa membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh KepolisianJakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIMKeliling) di lima lokasiuntuk membantu warga Jakarta yang masa berlaku SIM hampir habis pada Selasa.
Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
Jakarta Utara diLTC Glodok
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat di Mall Citraland
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling tersebut beroperasipukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakniSIM dan KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi. Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik bisa membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.