Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap dua orang berinisial WAS (25) dan MR (17) yang membacok korban bernama Ilham Nurdiansyahsehingga harus mendapat 35 jahitan di bagian pinggang akibat tawuran di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
"Aksi tawuran ini terjadi antardua kelompok geng motor sekitar pukul 01.30 di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan Pademangan," kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturidi Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, dua pelaku tawuran antargengmotor,yakni WAS dan MR kerap melakukan tawuran di wilayah Pademangan setelah saling ejek di media sosial (medsos).
Pelaku sedang nongkrong di warung di Kebon Sayur. Kemudian ada pula geng lainnya sudah ramai berjalan kaki.
Kemudian salah satu pelaku anak berhadapan dengan hukum inisial S (DPO) memperlihatkan kepada pelaku inisial WAS bahwa akun instagram, yaitu akun Instagram @BKSTREET.JKT (akun IG kelompok korban) mengirim chat (DM) kepada akun instagram @UTARAKERAS90 (akun IG kelompok pelaku).
Isi pesan tersebut berisi tantangan sehingga kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di lokasi perempatan Alexis Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Saat itu para pelaku bersama kelompok Kebon Sayur berjalan menuju lokasi membawa senjata tajam.
"Di perempatan Kampung Bandan antara kelompok Utara Keras 90 dari Kelompok Kebon Sayur melawan BK Street Jakarta Kelompok Kampung Bandan," katanya.
Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram. "Kemudian bertemu berhadapan dan terjadi tawuran," kata dia.
Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB kelompok Kebon Sayur bertemu kelompok Kampung Bandan dan terjadi tawuran dengan masing-masing orang dari dua kelompok.
Saat tawuran pelaku inisial WAS melihat pelaku inisial AL (DPO) menubruk korban dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga terjatuh.
Lalu sewaktu korban jatuh, pelaku lainnya yaitu Inisial WAS, MR, pelak inisial S (DPO) dan S (DPO) bersama-sama membacok tubuh korban menggunakan celurit.
"Dari tawuran tersebut, satu orang korban dari kelompok Utara Keras 90 dengan luka yang cukup serius, di bagian belakang luka bacok 35 jahitan, kemudian luka bacok pada tangan kanan dan kiri, juga luka di pelipis kanan," kataBinsar.
Kepolisian telah menetap enam tersangka dan dua diantaranya sudah diamankan, yakni WAS yang melakukan pembacokan satu kali di bagian belakang korban. Kemudian ABH yang tidak ditampilkan karena masih di bawah umur juga melakukan pembacokan.
"Untuk empat orang DPO inisial AL, S, ABH dan F sudah kami identifikasi keberadaan dan sedang kami lakukan pengejaran," kata dia.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam, yaitu celurit, samurai dan stik golf. "Mereka ini sudah sering melakukan aksi duel tawuran ini," kata dia
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP kepada melakukan pembacokan secara bergantian kepada korban dan terancam hukuman penjara enam tahun.
Binsar mengimbau kepada warga untuk mengawasi anaknya khususnya yang belum pulang saat sudah menjelang tengah malam.
"Terpenting di sini peran serta dari lingkungan masyarakat, peduli terhadap keamanan sekitarnya, kemudian kedua lingkungan terdekat dari pelaku maupun korban yakni keluarga, harus benar-benar mengecek keadaan anaknya khususnya saat sudah jam 10 malam," katanya.
Menurut Binsar, tawuran berlangsung di atas jam 12 malam sehingga sebagai orang tua harus selalu mengecek pergaulan anak-anak.
"Karena bisa dipastikan juga tidak semua korban pelaku ini benar-benar sebagai pelaku langsung, kadang dia diajak abang-abang lebih tua," kata Binsar.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menyebutkan pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran lainnya.
"DPO kami dalami keluarganya posisi ada di mana. Untuk identitas sudah jelas. Namun kami belum mengetahui keluarganya ada di mana saja. Lokasi mereka melakukan transit sudah kami petakan," katanya.