Omsetnya selama kurang lebih empat bulan mencapai mencapai Rp10 miliarJakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka pelakujudi daring (online) di kawasan Teluknaga, KabupatenTangerang, Provinsi Banten.
"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa.
Mereka adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, danRRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimalmesin pencari (search engineoptimization/SEO).
"Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," kata Wira.
Wira menjelaskan para tersangka tersebut menjalankan lamanjudi daringCUACA77 dengan link https://cuaca77.com.
Laman itu menawarkan beberapa permainan judi daringyaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-gamesdan sabung ayam, dengan menggunakan beberapa rekening perbankan beserta "e-wallet" untuk deposit para pemain.
Wira menyebutkan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2024 hingga 26 April 2024.
"Omsetnyaselama kurang lebih empat bulan mencapai mencapai Rp10 miliar," katanya.
Mereka ditangkap petugas secara bersamaan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.46 WIB di klaster Dallas7 Nomor 9, 11 dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga.
"Untuk saat ini, websitejudi daring inisudah diblokir sehingga tidak dapat diakses lagi," katanya.
Sejumlah barang bukti disita antara lain tiga buah kartu ATM,enam unit monitor, tiga unit CPU, sembilan unit laptop, 27 unit ponsel, satu unit kunci token, tiga buah buku rekening, dua unit modem dan satu unit wifi router.
Mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " kata Wira.