Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sembilan wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mal CitralandJakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Halaman Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pukul 08.00-14.00 WIB
6. Di Halaman Ruko Ufit Palem Semi dan Perumnas 2 CibodasKota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake CipondohCiledugpukul 09.00-12.00 WIB
8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Di Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah BinongKelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di Taman Kuliner NarogongKota Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB
12. Di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Du halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu Kota Depok pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di Kantor Kelurahan BedahanKota Depok pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.