TRIBUNNEWS.COM, SERANG – 211 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten diduga hilang atau tidak diketahui keberadaannya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP tersebut, total senilai kendaraan tersebut adalah Rp25,570 miliar.
Kendaraan dinas yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya itu paling banyak berada di Sekretariat Daerah sebanyak 187 unit, kemudian di Bapenda 18 unit, dan di Sekretariat DPRD Banten sebanyak enam unit.

Adapun kendaraan yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya itu yang dibeli antara tahun 2001 sampai 2019.
Plh Sekda Banten, Virgojanti, mengaku masih menelusuri keberadaankendaraandinastersebut.
\”Ada Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), proses bertahap dilihat ada di mana kendaraannya,\” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Senin (27/5/2024).
Virgojanti masih menunggu laporan dariBPKAD Banten terkait keberadaankendaraandinastersebut.
\”Nah, nanti ada bidang aset itu yang akan kita nanti kita akan pantau prosesnya,\” ucapnya.

Di Sekretariat DPRD Banten, enam unit kendaraan yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya adalah tiga mobil Toyota Kijang dan tiga sepeda motor.
Berdasarkan LHPBPK,kendaraandinastersebut tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) B dengan kondisi baik.
Namun setelahBPKmelakukan uji petik,kendaraandinastersebut tidak diketahui keberadaannya.
Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriadi, mengaku belum menerima laporan adanyakendaraandinasyang tidak diketahui keberadaannya.

\”Belum ada laporan kehilangan. Itu sudah lama ya, tapi nanti saya cek cari tahu dulu. Nanti saya informasikan selanjutnya,\” ucapnya melalui pesan instan kepadaTribunBanten.com, Senin.
Anggota Komisi III DPRD Banten, Muhsinin, mendesak agar BPKAD Banten segera menelusuri kendaraan dinas tersebut.

By admin