Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dito Mahendra bakal menjalani sidang vonis dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (4/4/2024).
Adapun kepastian sidang itu tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
\”Pembacaan putusan,\” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sementara itu sidang pembacaan putusan tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04 pada PN Jakarta Selatan.
Terkait perkara ini sebelumnya, Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
\”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,\” kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
\”Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat,\” jelas jaksa.
Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.
\”Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil,\” jelasnya.