Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku sindikat begal sepeda motor sadis terhadap pensiunan TNI dan karyawan swasta di Bekasi, Jawa Barat.
Dua tersangka berinisial WW dan SRA warga Tambun Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka melakukan aksi pembegalan mengancam para korban menggunakan celurit.
Setelah melukai korban hingga terjatuh, pelaku kemudian mengambil motor.
\”Ada dua korban, korbannya laki-laki pensiunan TNI, satu lagi seorang karyawan swasta ini berhasil diungkap oleh Subdit Resmob ini sindikat spesialis jadi dua orang sudah ditangkap,\” kata Ade Ary, Senin (9/9/2024).
Sindikiat pembegal motor ini menggunakan dua kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam saat melancarkan aksi.

Akasi pertama dilakukan pelaku terhadap pensiunan TNI Gatot (60).
Kedua pelaku membegal korban saat melintas di Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/8/2024) pukul 2.50 WIB.
Aksi kedua dilakukan pada Rabu (21/8/2024) pukul 02.30 WIB saat melintasi Jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa Jaya, Cibarusa, Bekasi.
\”TKP sekitar Kota Madya Bekasi dan Kabupaten Bekasi, lima hari kemudian setelah terjadi ini berhasil ditangkap dua tersangka pertama tersangka WW dan tersangka SRA,\” kata Ade Ary.
Modus pelaku biasanya memepet korban dengan dua kendaraan bermotor.

Setelah dipepet korban terjatuh dan para pelaku mengancam korban dengan celurit.
\”Saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Mengalami luka karena terjatuh,\” jelasnya.
Tersangka WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan milik korban.
Kemudian tersangka SRA berperan sebagai joki dan memepet korban.
\”Ada dua lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan kita kejar inisial KG dan TIP. Masing-masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban,\” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy, baju sweater helm milik pelaku dan sebuah sajam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

By admin