Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap AK (26), seorang ibu yang melakukan aksi pencabulan ke anaknya sendiri sambil divideokan di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan AK sebagai tersangka.
\”Sudah (AK jadi tersangka)\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Akibat perbuatan pencabulan ini, AK dijerat dengan pasal ITE hingga perlindungan anak.
\”Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,\” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari baju yang dipakai tersangka dan korban hingga sejumlah barang yang ada di dalam video tersebut.
\”Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,\” ucapnya.
Untuk informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber
\”Telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial,\” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Dia membuat video tersebut di rumahnya di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Desember 2023.
Setelah ditangkap, mama muda tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan akhirnya mengakui jika membuat video tersebut.
Kasus Serupa
Sebelumnya, aksi serupa juga viral di media sosial yang dilakukan oleh seorang mama muda berinisial R terhadap anaknya di kawasan Tangerang Selatan.
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.