Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sri sangat syok mengetahui anaknya Tegar Rafi Sanjaya (21) menjadi pelaku penganiayaan mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).
Tegar ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya juniornya hingga tewas.
Paman Triyono mengatakan bahwa orangtua Tegar tak menyangka putranya bisa melakukan perundingan hingga merenggut nyawa adik kelasnya.
\”Saat kejadian saya langsung hubungi ibunya (Sri). Lalu mengunjungi rumahnya. Kondisi ibunya seperti habis pingsan shock sepertinya,\” kata Triyono kepada Tribunnews.com di Bekasi, Minggu (5/5/2024).
Kemudian dikatakan Triyono, bahwa sang ibu sangat kecewa dengan apa yang dilakukan Tegar.
\”Ya Allah Tegar tega sekali sama mama. Mama cari uang buat kamu bangun pagi, pulang malam. Kamu tega begitu sama mama.\” kata Triyono menirukan perkataan Sri.
Triyono juga mengaku tak menyangka Tegar melakukan hal tersebut.
\”Saya tidak percaya, segitunya Tegar sampai kejadian seperti itu,\” jelasnya.
Pernah pesan agar anaknya tidak nakal
Triyono mengungkapkan Sri sempat berikan wajengan kepada Tegar agar tak nakal dan akur kepada teman.
\”Sebelum kejadian hari Selasa tanggal merah dia (Tegar) pulang,\” kata Triyono.
Kemudian dikatakan Triyono ibunda Tegar cerita kepada dirinya malam itu.
\”Kemarin Yon baru saya bilangin, Tegar jangan nakal di sekolah,\” kata Triyono menirukan perkataan Sri.
Tidak tahunya, kata Triyono tidak lama terjadi kejadian itu (Perundungan hingga menewaskan Putu).
\”Orang tua sudah wanti-wanti jangan nakal sama teman harus akur,\” tiru Triyono kembali.
Diketahui Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.
Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2STIPJakarta.
Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 diSTIPJakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Rahmat W Nugraha)