Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sri menaruh kekecewaan berat terhadap anaknya, Tegar Rafi Sanjaya (21), yang disekolahkan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.
Bagaimana tidak, niat hati memberikan pendidikan terbaik untuk sang anak justru kini pilu dirasakan.
Tegar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perundungan (bullying) dengan penganiayaan hingga menewaskan juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19), di dalam kampus STIP pada Jumat, 3 Mei 2024.
Paman tersangka Tegar, Triyono mengungkapkan ibunda tersangka tak sadarkan diri begitu mengetahui anaknya berada di kantor polisi dengan status tersangka pegnaniyaan yang menewaskan Putu Satria.
\”Saat kejadian saya langsung hubungi ibunya. Lalu, mengunjungi rumahnya. Kondisi ibunya seperti habis pingsan, shock sepertinya,\” kata Triyono kepada Tribunnews.com di Bekasi, Minggu (5/5/2024).

Triyono mengutarakan kalimat yang disampaikan Sri sesaat mengetahui perbuatan anaknya.
\”Ya Allah Tegar tega sekali sama mama. Mama cari uang buat kamu bangun pagi, pulang malam. Kamu tega begitu sama mama.\” kata Triyono menirukan perkataan Sri.
Triyono juga mengaku tak menyangka Tegar melakukan hal tersebut.
\”Saya tidak percaya, segitunya Tegar sampai kejadian seperti itu,\” jelasnya.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai kasus tersangka dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Triyono, paman dari tersangka kasus penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21), saat ditemui di kediamannya, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/5/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di ulu hati dan nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, Tegar Rafi Sanjaya selaku tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
ia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

By admin