TRIBUNNEWS.COM, MAMPANG- Pasangan kekasih ND (19) dan R ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati terkait pengeroyokan FY (20).
ND membawa teman-temannya mengeroyok FY karena sakit hati berdasarkan pengakuan R. R dan FY dulunya berpacaran.
\”Tersangka ND dan anak R,\” kata KapolsekMampangPrapatanKompol David Kanitero, Jumat (7/6/2024).

David menjelaskan, tersangka ND berperan memukul dan menendang korban di bagian kepala, dada serta perut.
\”Peran anak R memberikan kesempatantersangkalainnya melakukanpengeroyokansehingga menyebabkan korban meninggal dunia,\” ujar dia.
Tersangka ND dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancamanhukumanmati.
Sementara R juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

\”Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,\” ucap Kapolsek.
Total 4 pelaku
David Yunior Kanitero memastikan akan memburu semua pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan FY (20).
“Total ada empat pelaku. Dua sudah kami tangkap, sisanya masih kami kejar,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
David mengungkapkan, dua pelaku yang masih diburu semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka merupakan orang yang membantu pelaku utama, ND, ketika mengeroyok korban.

“Jadi yang satu itu inisialnya M. Yang satu lagi ini adalah teman si M. Kenalan dia lah,” ungkap David.
Ketika melakukan aksi pemukulan, lanjut David, dua pelaku yang masih dikejar disebut sempat melayangkan pukulan ke organ vital korban. M dan temannya diduga memukul area kepala, dada, dan perut, menggunakan tangan kosong.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil otopsi FY. Korban diketahui menderita sejumlah luka dalam akibat pengeroyokan

By admin