Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AP (29), pria pengancam dan pemeras artis Ria Ricis seorang pengangguran.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka AP tinggal di Cipayung, Jakarta Timur.
\”Tersangka tidak bekerja,\” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Hasil pemeriksaan, AP melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis karena motif ekonomi.
\”Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi,\” jelasnya.
Polisi, kata Ade Safri, hingga kini masih mendalami apakah ada motif lain dari AP dalam melakukan aksinya.
Saat ini AP pun sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya.
Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditangkapnya AP setelah Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Ria Ricis saat itu melapor dirinya diancam dan diperas Rp 300 juta oleh seseorang.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku AP di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/6/2024) dini hari.