Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal memeriksa pedangdut berinisial TE dan seorang pria berinisial WMG alias AW soal kasus dugaan perzinahan dan penghalangan ASI Eksklusif.
Diketahui, keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita berwarga negara Korea Selatan berinisial BMJ (43) alias Amy yang merasa anaknya direbut oleh kedua terlapor.
Pemeriksaan itu akan dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga saksi lainnya.
\”(pemeriksaan terlapor) setelah korban dan saksi-saksi diperiksa,\” kata Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).
Meski begitu, Evi belum merinci soal jadwal pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi hingga para terlapor untuk membuat terang kasus ini.
Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.com, sebuah kericuhan terjadi di salah satu rumah sakit Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2024).
Kericuhan tersebut, dipicu oleh seorang wanita asal Korea Selatan, berinisial BMJ (43), yang ingin merebut kembali anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Saat dimintai keterangan, BMJ mengatakan, bayi tersebut sudah diambil suaminya, yang merupakan WNA asal Singapura, berinsial AW, sejak 21 Januari 2024.
Padahal kata dia, anak bayi berusia 3 bulan tersebut, masih membutuhkan ASI darinya.
\”Pemicu (kericuhan) hari ini itu karena anak bayi saya diambil di tanggal 21 Januari 2024, saya tidak dapat akses melihat atau dapat kabar anak sama sekali,\” ujar dia kepada wartawan, Jumat (1/2/2024)
Sejak 21 Januari 2024, BMJ menuturkan tak pernah mengetahui keberadaan dan keadaan anak-anaknya.
Hingga pada Jumat 1 Maret 2024, BMJ baru mengetahui, bahwa anaknya berada di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta Selatan.
Setelah mengetahui hal tersebut, BMJ langsung mendatangi rumah sakit, dengan tujuan untuk merebut kembali anaknya.