Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
\”Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC,\” kata AKBP Malvino saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MH (43).

Malvino mengatakan home industry ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi peredaran narkoba jenis PCC tersebut.
\”Ada informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang akan mengantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah ruko yang berada di Jl. Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,\” ucapnya.
Setelah itu timnya membuntuti sebuah mobil APV Putih dengan pelat nomor F 1866 HH yang dikemudikan pelaku AH.

Malvino mengatakan pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi.
Dari pemeriksaan, barang haram tersebut ternyata dibuat di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
\”Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan Tim menemukan HOME INDUSTRY yang dijadikan tempat produksi Narkotika (diduga jenis PCC) tersebut,\” ucapnya.

Dari penggeledahan, ditemukan jutaan pil narkoba PCC hingga alat-alat pembuatannya di rumah tersebut.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

By admin