TRIBUNNEWS.COM, MANADO- Polda Sulawesi Utara mengatakan anggota Satlantas Polresta Manado bernama Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) sejak 2021 menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
Keterangan tersebut berdasarkan saksi-saksi yang telah diperiksa.
\”Memang yang bersangkutan sudah sejak akhir 2021 sudah menjadi ajudan atau driver dari salah satu pengusaha di Jakarta,\” kata Kabid Humas Polda Sulut Michael Irwan Thamsil.

Menurut Thamsil, Brigadir Ridhal Ali tidak memiliki izin selama bertugas di Jakarta.
\”Jadi tanpa sepengetahuan dari pimpinan atau kasatkernya diPolrestaManado,\” jelasnya
Cuti Bawa Senpi, Brigadir Ridhal Ali Disebut Lalai
Brigadir Ridhal Ali Tomy ditemukan tewas di jalan mampang prapatan IV/ RT. 010/02 kelurahan tegal parang, mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Di lokasi tempat kejadian ditemukan sepucuk senjata yang diduga milik dari korban.
Jenis senjata diketahui adalah Merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm, berlaku tanggal 01 Juli 2023 s/d 02 Juli 2024 yang ditandatangani Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Senjata organik itu ditemukan di kolong kursi supir, tepatnya di kaki kanan almarhum.
Lantas menjadi sorotan publik saat ini, bisakah anggota polisi membawa senjata saat sementara cuti bekerja seperti yang dialamiBrigadirRidhalAliTomy?
Kasi HumasPolrestaManadoIpda Agus Haryono mengatakan pada saat cuti almarhum semestinya tidak membawa senjata api.
\”Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api,\” ujarnya Minggu (28/4/2024).

Haryono mengatakan almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistikPolrestaManadosebelum dia cuti kerja.
\”Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda sempat dititipkan,\” jelasnya.
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir Ridhal Ali

By admin