Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya hingga kini masih memburu pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang menyuruh R (22), mama muda memvideokan aksi pencabulan ke anaknya pada 2023 silam.
\”Untuk akun IS sebagaimana tadi sudah disampaikan, sekarang kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS ini, dalam media Facebook ini, siapa yang bersangkutan,\” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Namun pihak kepolisian mendapatkan kesulitan untuk mencari keberadaan pelaku tersebut.
Hal ini karena akun tersebut saat ini sudah tidak aktif lagi sehingga membuat pihak kepolisian sulit mencari pelaku.
\”Yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati. Jadi semenjak Juni 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial, akun tersebut mati,\” jelasnya.
Meski begitu, Hendri mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku.
Salah satunya dengan memeriksa handphone milik tersangka R di Laboratorium Digital Forensik.
\”Tapi sekarang masih dalam proses pengembangan ataupun penyelidikan lebih lanjut dari personel kami dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah saat ini untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini,\” jelasnya.
Motif karena Ekonomi
Aksi bejad R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.
Saat itu, mama muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu dihubungi oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta agar mama muda tersebut mengirimkan foto tanpa busana dirinya dengan menjanjikan akan memberikan uang.
\”Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,\” jelasnya.
Raihany (22) mama muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan diduga juga merupakan korban kekerasan seksual.
Selanjutnya, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan skenario dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut jika tidak mengirimkan video cabul dengan anaknya maka foto tanpa busananya akan disebarluaskan.
\”Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya atas nama R (Umur 5 tahun)\” jelasnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya bualan semata. Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial saat ini.
\”Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,\” ungkapnya.
Atas tindakan itu, R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.