Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih memproses laporan kasus dugaan perzinahan yang dilayangkan warga negara Korea Selatan bernams Amy BMJ terhadap pedangdut inisial TE.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
\”Untuk kasus perzinahan baru kami terima dan baru buat adiministrasi lidik,\” kata Evi saay dihubungi, Selasa (12/3/2024).
Evi menjelaskan dalam proses penyelidikan itu masih membutuhkan waktu dan perlu adanya keterangan dari pihak terlapor.
Namun, sejauh ini Evi belum bisa memastikan kapan akan memanggil korban untuk menyampaikan keterangan.
\”Masih butuh waktu lama untuk tunggu korban diklarifikasi dulu,\” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya Amy BMJ telah melaporkan TE dan dan pria berinisial WMG ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu pun teregister dengan Nomor: STTLP/B/383/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, dikutip dari Wartakotalive.com, sebuah kericuhan terjadi di salah satu rumah sakit Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2024).
Kericuhan tersebut, dipicu seorang wanita asal Korea Selatan, berinisial BMJ (43), yang ingin merebut kembali anaknya yang masih berusia 3 bulan.
Saat dimintai keterangan, BMJ mengatakan, bayi tersebut sudah diambil suaminya, yang merupakan WNA asal Singapura, berinsial AW, sejak 21 Januari 2024.
Padahal kata dia, anak bayi berusia 3 bulan tersebut, masih membutuhkan ASI darinya.
\”Pemicu (kericuhan) hari ini itu karena anak bayi saya diambil di tanggal 21 Januari 2024, saya tidak dapat akses melihat atau dapat kabar anak sama sekali,\” ujar dia kepada wartawan, Jumat (1/2/2024)