Tewasnya pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (65) masih menjadi misteri.
BK dan RB ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (6/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero mengatakan, hasil autopsi menunjukkan adanya luka tusuk pada tubuh pasutri tersebut.
Namun, luka pada tubuh RB jauh lebih banyak ketimbang BK.
David menyebut ada 51 tusukan di tubuh istri, sementara pada tubuh sang suami terdapat sembilan tusukan.
Kendati demikian, David mengatakan pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) rampung.
\”Update-nya masih menunggu hasil olah TKP, labfor dan hasil otopsi. Labfor kurang lebih satu minggu, otopsi kurang lebih dua minggu,\” ucap David, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (9/9/2024).
David juga mengungkapkan, bahwa RB tewas terlebih dahulu dengan perbedaan waktu sekira satu hari dari kematian BK.
Untuk mengusut kasus ini, pihak kepolisian telah memanggil lima saksi, yaitu keluarga korban, ketua RT, koordinator keamanan dan tetangga korban.
Tinggalkan Surat Wasiat
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut pihak kepolisian menemukan catatan berisi wasiat dan pesan yang diduga ditulis korban sebelum meninggal dunia.
Dalam catatan tersebut, tertulis daftar ahli waris dan besaran utang yang harus dilunasi keluarga korban.
Kendati demikian, polisi enggan menyebutkan nama-nama ahli waris yang tertulis dalam catatan.
\”Ada kata-kata ‘apabila dia meninggal, nanti warisannya yang bisa diambil oleh keluarganya adalah, ini…ini ..ini,\” ujar Zain.
Selain itu, dalam catatan juga tertulis bahwa korban ingin dikremasi dan abunya dibuang ke laut.