TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan pemberlakuan Perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit.

\”Khusus tatanan atau penanggung (jawab suatu tempat) diatur denda palng sedikit Rp1 juta. Tetapi untuk warga tidak diatur paling sedikit berapa,\” kata Budhy di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Proses penegakan Perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantaujentik(Jumantik) pada Selasa dan Jumat.
Kedua berdasar laporan temuanjentiknyamuk aedes aegypti yang disampaikan Puskesmas dan pihak Kelurahan kepada jajaranSatpolPPJakarta Timur untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan dari Jumantik, pihak Kelurahan dan Puskesmas makaSatpolPPakan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik rumah dan pengelola tempat tersebut.

\”Ada laporan temuanjentikyang tercacat makaSatpolPPjuga akan menindaklanjuti dengan mendatangi pelanggar dan membuatkan berita acara dan mengirimkan SP 1-nya,\” ujarnya.
Budhy menuturkan setelah SP 1 diberikan masih ditemukanjentiknyamuk aedes aegypti makaSatpolPPJakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.
Bila setelah SP 2 kembali ditemukan adajentiknyamuk aedes aegypti barulahSatpolPPJakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

\”Pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat. Terkait denda paling besar Rp50 juta itu sesuai aturan Perda. Untuk proses dendanya melalui sidang Tipiring,\” tuturnya.
Kasus DBD paling banyak di Jakarta Timur
Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, kasus demam berdarah dengue (DBD) paling tinggi di wilayahnya terjadi di Kecamatan Pasar Rebo dengan total 336 kasus.
Kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari hingga 29 Mei 2024 ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.
\”Rinciannya, Kecamatan Pasar Rebo sebanyak 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus,\” ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

By admin