Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.
\”KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan,\” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).
Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor.
Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor.
Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN.
Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%.
Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.
\”KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,\” kata Ipi.
Saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui lamanwww.elhkpn.kpk.go.id.
Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
\”KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap,\” ujar Ipi.
Di samping itu, KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN.